Senin, 05 Desember 2011

Fakta Tentang Pajak

Berikut ini adalah beberapa fakta tentang perpajakan di Indonesia..
Happy reading gan…

1.     Presentase penerimaan Negara di APBN sebagian besar berasal dari Pajak, yaitu sekitar 70% dan akan ditingkatkan lagi setiap tahunnya.
2.     PPh merupakan jenis pajak yang memberikan kontribusi paling besar dalam penerimaan Negara di sektor  pajak, menyusul ditempat
kedua adalah PPN.
3.     Pembayaran pajak BUKAN di kantor pajak, namun pembayaran pajak dilakukan di Bank Persepsi sedangkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya mengurus administrasinya saja.
Jadi, sama sekali tidak ada uang pajak yang ada di KPP.
4.     Dari kurang lebih 250juta penduduk Indonesia ternyata hanya terdapat 20juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5.     Sedangkan dari sekitar 20juta Wajib Pajak yang memiliki NPWP ternyata hanya sekitar 8,5juta saja wajib pajak yang tertib melapor dan membayar pajak.
6.     Dari sekitar 1,2juta wajib pajak Badan yang terdaftar, ternyata hanya sekitar 466.000 saja yang tertib melapor dan membayar pajak.
7.     Berbeda dengan retribusi yang memberikan kontrapretasi secara langsung kepada pembayar, pajak tidak memberikan kontrapretasi secara langsung, namun manfaatnya bisa dirasakan secara nyata.
8.     Sensus Pajak Nasional yang mulai diselenggarakan pada 30 september 2011 mentargetkan tambahan sebanyak 1,5juta Wajib Pajak dari seluruh Indonesia.
9.     Berdasar data pada tahun 2011 terdapat sekitar 34.000 orang pegawai pajak yang tersebar di : Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak (KPDJP) termasuk 13 unit didalamnya & 4 tenaga pengkaji, KPPDDP, 31 Kanwil, 331 KPP, dan 207 KP2KP di seluruh wilayah Indonesia.
10. Sampai saat ini Pemerintah telah sebanyak Empat kali melakukan reformasi perpajakan.
11. Undang – undang pajak yang sampai saat ini belum pernah mengalami reformasi perpajakan adalah UU BPSP (Undang – undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak), UU PNBP ( Undang – undang Penerimaan Negara Bukan Pajak), UU Bea Materai, dan UU Pengadilan Pajak.
12. Undang – undang Pajak Penghasilan (PPh) mengalami reformasi perpajakan paling banyak, yaitu sebanyak 5 kali hingga sekarang.
13. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah 100% diserahkan kepada Pemda mulai 1 Januari 2011, sedangkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) akan 100% diserahkan ke Pemda mulai tahun 2014 nanti.
14. Sejak adanya modernisasi perpajakan khususnya untuk pelayanan prima, pengurusan pendaftaran NPWP hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
15. KPP WP Besar atau LTO (Large Tax Office) menangani sekitar 300 Wajib Pajak dengan potensi pajak terbesar, dan kantor ini hanya mengadministrasikan PPh dan PPN.

Sebenarnya masih sangat banyak lagi fakta – fakta menarik tentang Perpajakan di Indonesia yang lainnya. Semoga 15 Fakta diatas mampu meningkatkan antusias masyarakat Indonesia untuk belajar pajak dan khususnya untuk meningkatkan antusias dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak…


(Yoga Mahendra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar