Senin, 05 Desember 2011

Sekilas Tentang Pajak

Apakah Itu Pajak??
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, Pajak adalah ”Kontribusi WAJIB kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar – besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Dari pengertian Pajak diatas sudah jelas bahwa Pajak bersifat wajib dan bersifat memaksa, seperti yang kita ketahui definisi wajib sendiri adalah suatu keharusan melakukan sesuatu dan bilamana tidak melakukan akan dikenai sanksi/hukuman. Begitu juga dengan pajak, merupakan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia untuk membayarnya.
Tapi jangan skeptis dulu dengan kata kata “wajib dan bersifat memaksa”, asalkan kita sudah paham dulu apa sebenarnya fungsi pajak, insya Allah kita akan ikhlas kok membayarnya.

Apakah Fungsi Pajak
Kita ketahui bersama bahwa sekitar 70% penerimaan APBN kita berasal dari Pajak. Sisanya kita masih mengandalkan penerimaan dari sektor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) seperti migas,dll. Dan jika masih kurang bisa memenuhi kebutuhan Negara dalam satu tahun, maka Negara terpaksa melakukan pembiayaan seperti menerbitkan SUN dan hutang kepada luar negeri. Padahal kan hutang Negara kita ini masih banyak, akankah terus bertambah jika penerimaan sektor  pajak tidak digenjot lebih maksimal lagi??
Oke kita abaikan masalah hutang luar negeri dan kita coba lihat dari sisi lain bahwa sebagai penopang penerimaan pajak, APBN kita masih mengandalkan sektor Migas sebagai PNBP. Akankah kita terus menerus akan mengeksploitasi sumber daya alam kita??terlalu serakah-kah kita merampas hak anak cucu kita kelak yang hanya bisa mendengar cerita dari kakeknya tentang kekayaan alam yang saat itu hanya tinggal kisah belaka??atau yang lebih ekstrim, terlalu apatiskah kita akan isu global warming yang marak saat ini, eksploitasi sumber daya alam, pembabatan hutan,dll kan juga menjadi objek dari PNBP. Tidak malukah kita berkoar-koar untuk cegah global warming tapi di sisi lain kita enggan membayar pajak sehingga memaksa pemerintah untuk menutup kekurangan anggaran dari PNBP yang tentunya akan mengorbankan SDA kita??
Tentunya slogan “orang bijak bayar pajak” bukanlah sekedar isapan jempol belaka. Kemanakah uang pajak yang kita bayarkan kalau tidak untuk pembiayaan kepentingan – kepentingan umum yang bertujuan untuk mensejahterakan hajat hidup orang banyak. Dana kesehatan, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, subsidi, pendidikan, dll merupakan sasaran alokasi dana APBN yang bersumber dari pajak. So, kenapa kita enggan membayar pajak jika tujuannya jelas yaitu untuk pembangunan bangsa dan secara tidak langsung akan berdampak pada kita juga. Pajak hanya akan dikenakan pada orang dan/atau badan yang dianggap layak untuk menjadi subjek pajak. Tentunya seorang tukang bakso keliling yang hanya mendapat penghasilan Rp 20.000/hari tidak akan dikenai PPh seperti seorang pengusaha yang omsetnya mencapai jutaan bahkan milyaran setiap harinya. So, jika anda adalah seorang yang mempunyai penghasilan dan layak dikenai pajak, apakah anda mau disamakan dengan orang yang tidak mampu?? Toh besarnya pajak yang anda bayar juga tidak akan membuat perekonomian anda hancur.

Nah, renungkanlah sejenak…
Selama ini pernahkah anda dalam sehari saja tidak menikmati fasilitas umum yang notabene-nya dibiayai dari pajak??
Pernahkah anda tidak melintasi jalan??
Pernahkah anda tidak menggunakan listrik??
Pernahkah anda tidak membeli bensin subsidi??
Dan bagi para pengusaha yang kaya raya, apakah anda yakin bahwa anda bisa sesukses ini tanpa sedikitpun menggunakan fasilitas umum??
Anda yakin bahwa truk-truk yang mengangkut barang-barang industry perusahaan anda itu tidak melewati jalan raya??

Apakah yang harus kita sangsi-kan untuk membayar pajak, semua sudah jelas bahwa pajak semata mata untuk kesejahteraan rakyat.
Kembali kita gunakan salah satu slogan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), “BAYAR PAJAKNYA, AWASI PENGGUNAANYA”.


(Yoga Mahendra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar