PPh Pasal 21
PPh pasal 21 merupakan pajak atas :
· Gaji
· Upah
· Honorarium
· Tunjangan
· Dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Rumus Menghitung PPh 21 = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Sedangkan DPP sendiri adalah hasil dari Penghasilan/tahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ketentuan besarnya PTKP adalah sebagai berikut :
· Untuk diri WP orang pribadi : Rp 15.840.000
· Tambahan untuk WP yang kawin : Rp 1.320.000
· Tambahan untuk istri : Rp 15.840.000
· Tambahan untuk tanggungan *) : Rp 1.320.000
*) Tanggungan yang dimaksud adalah setiap anggota keluarga sedarah dan/atau semenda dalam garis keturunan lurus (anak kandung,ayah,ibu,mertua,menantu) serta anak angkat yang menjadi tanggungan seluruhnya, dan jumlah tanggungan tersebut maksimal 3 (Tiga).
Contoh Ilustrasi :
Bapak Amir memiliki seorang istri dan memiliki 1 orang anak. Bapak amir juga menanggung seorang adiknya, dan kakak dari Bu Amir. Mertua Bapak Amir yang seorang janda tinggal dirumahnya dan segala kebutuhannya ditanggung oleh Bapak Amir.
Dalam ilutrasi diatas menurut ketentuan dan peraturan perpajakan, yang berhak diakui oleh Bapak Amir sebagai PTKP adalah 2 (anak kandung dan mertua). Adik pak Amir dan kakak bu Amir tidak boleh dimasukkan sebagai PTKP karena bukan merupakan keturunan garis lurus dengan Pak Amir. Jadi besarnya PTKP Bapak Amir adalah Rp 35.640.000/tahun
Catatan: PTKP tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak.
Tarif Pajak
Berikut ini adalah lapisan penghasilan sekaligus tarif pajak yang dikenakan.
PENGHASILAN | TARIF BER-NPWP | TARIF NON-NPWP |
Rp 0 – Rp 50.000.000 | 5 % | 6% |
Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 | 15% | 18% |
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 | 25% | 30% |
Diatas Rp 500.000.000 | 30% | 36% |
Tabel diatas menggambarkan besaran tariff PPh pasal 21 yang berlaku sejak tahun 2009. Apabila Wajib Pajak tidak memiliki NPWP maka tarif pajak menggunakan kolom ke – 3 karena dikenai tariff lebih tinggi 20% dari tariff pajak yang memiliki NPWP.
Contoh :
Pak Yosep (K/3)ber-NPWP, memiliki penghasilan Rp 75.000.000/bulan.
Berapakah pajak yang terutang ???
Jawab
Penghasilan/tahun (75.000.000 x 12) = 900.000.000
PTKP (K/3)
- Diri sendiri Rp 15.840.000
- Kawin Rp 1.320.000
- Istri Rp 15.840.000
- 3 tanggungan Rp 3.960.000
Total PTKP = (36.960.000)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 863.040.000
PPh terutang :
- Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000
- Rp 200.000.000 x 15% = Rp 30.000.000
- Rp 250.000.000 x 25% = Rp 62.500.000
- Rp 363.040.000 x 30% = Rp 108.912.000
PPh Pasal 21 terutang = Rp 203.912.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar